Mode Gelap Grid Pencarian

Resmob Polres Bitung Tangkap Dua Terduga Pelaku Penganiayaan

BITUNG | SULAWESIZONE - URC Resmob Polres Bitung mengamankan dua terduga pelaku penganiayaan di Kelurahan Batu Putih, Kecamatan Ranowulu, Sabtu (8/8/2026).

Kedua terduga pelaku berinisial FM dan AK diamankan kurang dari 24 jam setelah kejadian. Keduanya ditangkap secara terpisah pada Sabtu sekitar pukul 18.30 WITA.

Kasus tersebut dilaporkan melalui LP/B/511/VIII/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT, tertanggal 8 Agustus 2026. Peristiwa dugaan penganiayaan terjadi sekitar pukul 04.00 WITA.

Korban berinisial JL mengalami luka dan mendapat perawatan medis sebelum dirujuk ke Manado. Polisi kemudian mengamankan barang bukti berupa satu pisau berujung runcing dan satu anak panah wayer.

Penangkapan dilakukan setelah personel URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka melakukan penyelidikan dan pengembangan berdasarkan informasi di lapangan.

Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, mewakili Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, mengatakan polisi langsung menindaklanjuti laporan tersebut.

“Begitu laporan kami terima, personel URC Resmob langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada hari yang sama, dua orang terduga pelaku berhasil diamankan,” ujar Ahmad Anugrah.

Polisi masih mendalami motif dan kronologi lengkap kejadian, termasuk peran masing-masing terduga pelaku. Penyidik juga memeriksa saksi, terduga pelaku, serta barang bukti yang telah diamankan.

Ahmad menegaskan proses hukum dilakukan secara profesional dengan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan, terlebih menggunakan senjata tajam.

Hingga kini, penyidikan masih berlangsung untuk memastikan seluruh fakta hukum dalam kasus dugaan penganiayaan tersebut.  (SM)

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak