BITUNG | SULAWESIZONE — Tim URC Polres Bitung mengungkap dugaan pencurian mobil Daihatsu Ayla DB 1504 FC. Polisi mengamankan terduga pelaku berinisial FB (23).
Perkara tersebut disampaikan Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho dalam press release di Mako Polres Bitung, Sabtu (19/9/2026).
Pencurian terjadi Kamis (17/9/2026) sekitar pukul 23.45 WITA di Kelurahan Girian Bawah. Mobil milik Mardiana alias Diana saat itu terparkir di samping rumah.
Berdasarkan penyelidikan awal, terduga pelaku diduga membuka pintu dapur menggunakan obeng. Ia kemudian mengambil kunci mobil yang berada di atas meja.
Mobil tersebut selanjutnya dibawa meninggalkan lokasi dan sekitar pukul 02.30 WITA diparkir di Kompleks Singgasana Perum Bimoli. Terduga pelaku kemudian kembali ke tempat kos.
Pada Jumat (18/9/2026) sekitar pukul 11.30 WITA, personel URC mengamankan FB di tempat kosnya. Dari pemeriksaan awal, ia menunjukkan lokasi mobil tersebut.
Polisi kemudian menemukan mobil dalam keadaan terparkir. Petugas juga mengamankan obeng dua mata jenis plus-minus sepanjang sekitar 18 sentimeter dan satu kunci mobil bertuliskan Daihatsu.
Kapolres Bitung mengatakan penanganan perkara dilakukan sesuai prosedur hukum.
Terduga pelaku dipersangkakan dengan Pasal 477 ayat (1) huruf e dan/atau huruf f KUHPidana, subsidair Pasal 476 KUHPidana, dengan tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. {SM}



