Mode Gelap Grid Pencarian

Pria 18 Tahun Diamankan Terkait Peredaran Trihexyphenidyl di Bitung

BITUNG | SULAWESIZONE -  Satresnarkoba Polres Bitung mengamankan 397 butir obat yang diduga Trihexyphenidyl dalam pengungkapan dugaan peredaran obat keras di Kelurahan Sagerat Weru Satu, Kecamatan Matuari, Kamis (6/8/2026).

Seorang pria berinisial AR (18) diamankan dalam pengungkapan tersebut. Polisi juga menyita satu unit telepon genggam yang diduga digunakan untuk komunikasi terkait peredaran obat.

Kasus ini terungkap setelah polisi menerima informasi masyarakat tentang dugaan peredaran obat keras di wilayah tersebut. Tim Opsnal Satresnarkoba kemudian melakukan penyelidikan dan mengamankan AR di kediamannya.

Tim yang dipimpin Kanit Opsnal AIPDA Bambang Harmoko selanjutnya melakukan pengembangan. Dalam pemeriksaan awal, AR mengaku telah mengedarkan obat tersebut selama sekitar dua bulan.

Polisi juga menemukan ratusan butir obat yang diduga Trihexyphenidyl di lokasi berbeda. Asal barang dan kemungkinan keterlibatan pihak lain masih didalami.

Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.H., S.I.K., M.H., melalui Kasat Reserse Narkoba IPTU Dr. Jefri Duabay, S.H., M.H., mengatakan polisi masih mengembangkan kasus tersebut untuk mengungkap sumber obat dan jaringan peredarannya.

“Kami tidak akan memberi ruang bagi peredaran obat keras maupun narkotika di Kota Bitung. Informasi masyarakat sangat membantu kepolisian dalam mengungkap kasus seperti ini,” kata Jefri.

Saat ini, polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap terduga dan barang bukti. Uji laboratorium, gelar perkara, serta pengembangan terhadap pihak lain yang diduga terlibat juga dilakukan.

Polres Bitung mengimbau masyarakat melaporkan jika mengetahui adanya dugaan peredaran narkotika atau obat keras ilegal di lingkungan masing-masing.  (SM)

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak