Kegiatan yang dipimpin Kasat Lantas Polres Bitung, Dwi Dea Anggraini, bertujuan memastikan distribusi BBM subsidi berjalan sesuai aturan serta mencegah penyalahgunaan oleh oknum tertentu.
Dalam operasi tersebut, petugas memeriksa kelengkapan kendaraan, kapasitas pengisian BBM, dan identitas kendaraan yang diduga melakukan pelanggaran. Satlantas juga menindak sejumlah pelanggaran lalu lintas, seperti tidak menggunakan helm, kendaraan tanpa TNKB, tidak memiliki SIM, serta penggunaan knalpot brong.
Hasil penertiban menemukan 17 kendaraan melanggar aturan, terdiri dari 5 kendaraan roda empat dan 12 kendaraan roda dua. Pelanggaran yang ditemukan antara lain kendaraan tanpa TNKB, pajak kendaraan mati, pengendara tanpa helm, dan penggunaan knalpot tidak sesuai standar.
Para pelanggar diberikan sanksi berupa tilang dan teguran. Kasat Lantas Polres Bitung menyatakan kegiatan ini merupakan bagian dari pengawasan rutin untuk menjaga ketertiban di area SPBU sekaligus memastikan BBM bersubsidi disalurkan kepada pihak yang berhak.
Kegiatan berlangsung aman dan tertib serta mendapat respons positif dari masyarakat dan pengguna jalan. R3D


