Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

KKP Kembalikan 1.300 Ikan Napoleon ke Habitat Alaminya

BITUNG | SULAWESIZONE -  Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) melepasliarkan sebanyak 1.300 ekor ikan Napoleon di Kawasan Konservasi Perairan Daerah (KKPD) Sulawesi Utara pada 5 dan 7 Juni 2026. Ribuan ikan tersebut merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus penyelundupan yang hendak dikirim ke Hong Kong.

Ikan Napoleon atau Cheilinus undulatus itu sebelumnya ditemukan dalam muatan kapal MV Silver Island berbendera Sao Tome yang diamankan oleh Kapal Pengawas Orca 04 di perairan Laut Sulawesi pada 29 Mei 2026. Saat ditangkap, kapal tersebut diketahui sedang berlayar menuju Hong Kong.

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP), Pung Nugroho Saksono atau yang akrab disapa Ipunk, mengatakan pelepasliaran dilakukan sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam menegakkan hukum sekaligus menjaga kelestarian sumber daya kelautan.

Menurutnya, apabila barang bukti yang diamankan berupa ikan hidup dan termasuk jenis yang dilindungi, maka langkah penyelamatan harus segera dilakukan dengan mengembalikannya ke habitat alami.

Sementara itu, Direktur Penanganan Pelanggaran Ditjen PSDKP, Halid K. Jusuf, menjelaskan proses pelepasliaran dilakukan dalam dua tahap. Langkah tersebut mempertimbangkan jumlah ikan yang sangat banyak serta kondisi cuaca yang dinilai paling aman untuk proses pelepasliaran.

Meski sebagian besar ikan telah dikembalikan ke alam, sejumlah ikan tetap disisihkan sebagai sampel barang bukti untuk kebutuhan proses penyidikan dan persidangan.

Kegiatan pelepasliaran turut disaksikan oleh perwakilan Korwas PPNS Polda Sulawesi Utara, Kejaksaan Negeri Bitung, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Sulawesi Utara, serta tim PPNS dan Pengawas Perikanan Ditjen PSDKP.

Hingga kini, kasus penyelundupan tersebut masih dalam tahap penyidikan. Penyidik terus mengembangkan perkara dengan memanggil dan meminta keterangan dari pemilik, penanggung jawab kapal MV Silver Island, serta pihak-pihak lain yang diduga terkait dalam jaringan perdagangan ilegal tersebut.

Sebelumnya, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menegaskan pentingnya menjaga keberlanjutan sumber daya ikan Indonesia, khususnya jenis ikan yang berstatus dilindungi. Ia juga mengingatkan bahwa setiap pelaku usaha yang memanfaatkan ikan Napoleon wajib memiliki dokumen dan perizinan resmi dari pemerintah. 

Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak