Mediasi berlangsung di Kantor Kelurahan Pa’bundukang dan dipimpin Lurah Pa’bundukang Rusli Djafar, S.Sos. Kegiatan tersebut turut dihadiri staf kelurahan, Babinsa, dan Kepala Lingkungan Bontongape.
Pertemuan digelar untuk memperoleh kejelasan informasi serta mendengarkan keterangan para pihak terkait dugaan klaim kepemilikan tanah warisan yang menjadi perhatian warga setempat.
Rusli Djafar menegaskan pemerintah kelurahan berkomitmen menangani setiap persoalan masyarakat secara objektif, transparan, dan sesuai ketentuan yang berlaku.
Menurutnya, pendekatan musyawarah dan kekeluargaan perlu diutamakan untuk menjaga hubungan antarwarga serta mencegah konflik berkepanjangan.
“Pemerintah kelurahan hadir sebagai fasilitator untuk membantu mencari solusi terbaik bagi para pihak. Kami mengedepankan dialog dan musyawarah agar persoalan ini dapat diselesaikan dengan baik tanpa mengabaikan hak masing-masing pihak,” ujar Rusli.
Lembaga Analisis HAM Indonesia mengapresiasi langkah Pemerintah Kelurahan Pa’bundukang yang membuka ruang mediasi dan klarifikasi sebagai bentuk pelayanan publik yang responsif terhadap aspirasi masyarakat.
Melalui mediasi tersebut, diharapkan para pihak dapat menemukan titik temu sehingga tercipta kepastian dan ketertiban administrasi terkait objek tanah yang dipersengketakan. R3D


