Temuan tersebut terkait objek pajak di Lingkungan Bontongape, Kelurahan Pa’bundukang, Kecamatan Polongbangkeng Selatan. Dalam dokumen PBB tahun 2017, nama wajib pajak masih tercatat atas nama seorang perempuan yang menurut keterangan keluarga telah meninggal dunia sejak tahun 2002.
Kondisi itu memunculkan pertanyaan mengenai pembaruan data administrasi perpajakan dan validitas data yang digunakan dalam penerbitan dokumen PBB. Ketidaksesuaian data tersebut juga dinilai berpotensi memicu persoalan administrasi dan sengketa hak atas tanah.
Ketua tim pendamping Lembaga Analisis HAM Indonesia mengatakan pihaknya akan meminta klarifikasi dari instansi terkait dan melaporkan temuan tersebut kepada APH agar dilakukan pemeriksaan secara objektif.
“Kami mendorong adanya pemeriksaan secara profesional agar masyarakat mendapatkan kejelasan dan kepastian hukum terkait data yang tercatat,” ujarnya.
Menurutnya, akurasi data administrasi negara penting untuk melindungi hak masyarakat, terutama ahli waris yang berkepentingan terhadap objek tanah tersebut.
Meski demikian, pihaknya menegaskan dugaan tersebut masih memerlukan verifikasi dan klarifikasi dari instansi berwenang. Pelaporan dilakukan untuk memastikan ada atau tidaknya kesalahan dalam sistem administrasi yang digunakan.
Hingga berita ini diterbitkan, pemerintah maupun instansi terkait belum memberikan tanggapan resmi terkait dugaan kejanggalan data PBB tersebut.
Lembaga Analisis HAM Indonesia menyatakan akan terus mengawal persoalan ini dan mendorong pemeriksaan secara transparan guna memastikan keakuratan data administrasi serta memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya pembaruan data secara berkala untuk mencegah potensi sengketa dan persoalan hukum di kemudian hari. R3D


