MANADO | SULAWESIZONE - Polri memperkuat langkah pencegahan dan penanganan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) di seluruh Indonesia.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Telegram Kapolri Nomor ST/1895/VIII/OPS.1.2./2026 tertanggal 31 Agustus 2026 yang ditujukan kepada seluruh Kapolda.
Kabid Humas Polda Sulawesi Utara Kombes Pol Alamsyah P. Hasibuan mengatakan, jajaran kepolisian diminta meningkatkan kewaspadaan di wilayah yang berpotensi terjadi Karhutla
.
Langkah tersebut dilakukan melalui patroli dan pencegahan terhadap aktivitas pembukaan lahan dengan cara membakar.
“Pencegahan menjadi langkah utama. Karena itu, seluruh jajaran harus meningkatkan kewaspadaan dan melakukan langkah-langkah antisipasi di wilayah yang memiliki potensi terjadinya kebakaran hutan dan lahan,” ujar Alamsyah.
Pencegahan dilakukan melalui penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, BPBD, Dinas Lingkungan Hidup, Dinas Kehutanan, TNI, perusahaan perkebunan dan masyarakat.
Polri juga mendorong kebijakan yang melarang pembukaan lahan dengan metode pembakaran serta peningkatan patroli terpadu di kawasan rawan.
Dari sisi kesiapan, jajaran Polres diminta menggelar apel siaga untuk mengecek personel, sarana dan prasarana.
Pelatihan bagi personel Satbrimob dan Samapta, pembangunan embung dan sekat kanal, serta penyiapan relawan tanggap api juga menjadi bagian dari langkah antisipasi.
Polri juga menyiapkan Satgas Aman Nusa II maupun operasi kontinjensi jika sewaktu-waktu dibutuhkan.
Keterlibatan masyarakat diperkuat melalui pembentukan Satgas Karhutla, edukasi bahaya pembakaran lahan, kelas aman asap bagi pelajar di wilayah terdampak, serta pendampingan psikologis bagi masyarakat yang terkena dampak.
Alamsyah menegaskan, pihak yang terbukti melakukan pelanggaran akan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegasnya
Seluruh Polda juga diminta meningkatkan KRYD sebagai langkah antisipasi dan memastikan Karhutla dapat dicegah serta ditangani secepat mungkin. (SM)



