POHUWATO | BITUNGPOS.COM – Bank BRI Unit Tapal Batas, Kecamatan Popayato, Kabupaten Pohuwato, Gorontalo, diduga salah memasang banner lelang di rumah milik warga yang disebut tidak pernah memiliki pinjaman kredit di bank tersebut.
Rumah milik Arma Ismail menjadi lokasi pemasangan banner lelang, meskipun kredit yang menjadi dasar pelelangan diketahui atas nama Nurain Sakiran dengan jaminan sertifikat atas nama yang bersangkutan.
Wakil Ketua Umum Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia (LA-HAM RI), Akram Pasau, S.H., mengecam kejadian tersebut. Ia menilai kesalahan pemasangan banner berpotensi merugikan dan mencemarkan nama baik pemilik rumah.
“Yang melakukan kredit adalah Nurain Sakiran, begitu juga sertifikat jaminannya. Namun, banner lelang justru dipasang di rumah milik Arma Ismail yang tidak pernah memiliki sangkutan kredit dengan bank tersebut. Ini merupakan kesalahan yang sangat fatal,” tegas Akram, Rabu (17/9/2026).
Menurut Akram, pemasangan banner lelang di rumah warga yang tidak memiliki kewajiban kredit dapat menimbulkan persepsi keliru di tengah masyarakat. Pemilik rumah berpotensi dianggap memiliki tunggakan pinjaman, meskipun tidak pernah mengajukan kredit.
“Kami menilai kejadian ini tidak boleh dianggap sepele karena menyangkut nama baik dan kepastian hukum warga,” ujarnya.
Atas kejadian tersebut, LA-HAM RI meminta Bank Indonesia dan pimpinan BRI Cabang Gorontalo segera melakukan pemeriksaan serta mengambil langkah sesuai ketentuan terhadap pihak yang bertanggung jawab.
“Kami berharap Bank Indonesia dan Kepala Cabang BRI Gorontalo segera menindaklanjuti persoalan ini. Jangan sampai kejadian serupa kembali terulang,” kata Akram.
Ia juga menyatakan bahwa LA-HAM RI berencana melaporkan persoalan tersebut ke Polda Gorontalo untuk mendapatkan kepastian hukum.
Wakil Ketua Umum LA-HAM RI akan membuat laporan resmi kepada Polda Gorontalo terkait kasus ini. Kami ingin persoalan tersebut ditangani secara serius agar tidak ada lagi warga yang dirugikan akibat kesalahan serupa,” tegasnya.
Akram menambahkan, pihak BRI perlu memberikan penjelasan mengenai prosedur pemasangan banner lelang serta memastikan pihak yang bertanggung jawab atas kesalahan tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak BRI Unit Tapal Batas maupun BRI Cabang Gorontalo belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan kesalahan pemasangan banner lelang tersebut.



