Mode Gelap Grid Pencarian

Sungai Balongka Diduga Tercemar, Lembaga Analis HAM Minta Polisi Bertindak

 

POHUWATO | SULAWESIZONE -  Lembaga Analisis HAM Republik Indonesia mendesak aparat kepolisian di Gorontalo memanggil dan memeriksa Sdri. Midun, yang disebut sebagai pemilik dua alat berat merek Hitachi yang beroperasi di Sungai Balongka, Desa Molosipat Utara, Kecamatan Popayato Barat, Kabupaten Pohuwato.

Desakan tersebut disampaikan menyusul dugaan aktivitas alat berat di aliran sungai yang dinilai berpotensi mengganggu ekosistem dan mencemari lingkungan. Aktivitas di lokasi tersebut juga disebut berkaitan dengan dugaan Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI).

Wakil Ketua Umum Lembaga Analisis HAM RI meminta Kapolda Gorontalo, Kapolres Pohuwato, serta Kapolsek Popayato Barat menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan terhadap pihak yang disebut sebagai pemilik alat berat. Pemeriksaan diperlukan untuk mengklarifikasi kepemilikan alat, aktivitas yang dilakukan, serta dugaan dampak terhadap lingkungan di sekitar Sungai Balongka. 

Ia menegaskan, apabila hasil penyelidikan dan pemeriksaan menemukan adanya unsur tindak pidana, aparat kepolisian diminta mengambil langkah hukum sesuai ketentuan yang berlaku. Namun, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan aktivitas tersebut maupun status hukum Midun.

Sementara itu, sejumlah warga Desa Molosipat Utara sebelumnya mengeluhkan kondisi Sungai Balongka yang disebut menjadi keruh. Warga juga mengaku melihat aktivitas alat berat pada malam hari dan khawatir kondisi tersebut berdampak terhadap sumber air, lahan pertanian, serta ekosistem di sekitar sungai. 

Informasi mengenai dugaan aktivitas PETI dan dampak lingkungan tersebut masih memerlukan verifikasi serta penanganan lebih lanjut dari aparat berwenang. Pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan ini juga belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan tersebut.  {SM}


Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak