BITUNG | SULAWESIZONE - Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengamankan seorang terduga pelaku penganiayaan di wilayah Kecamatan Madidir, Kota Bitung, Minggu (23/8/2026). Terduga pelaku diamankan beberapa jam setelah laporan diterima polisi.
Peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 04.00 WITA di Kelurahan Wangurer Timur. Korban berinisial JJ (35), seorang sopir, diduga mengalami kekerasan hingga mengalami luka robek pada bagian kepala.
Terduga pelaku berinisial FDN (21), warga Kelurahan Wangurer Timur. Berdasarkan informasi awal kepolisian, kejadian bermula saat korban, terduga pelaku dan sejumlah rekannya sedang berkumpul.
Laporan diterima SPKT Polres Bitung sekitar pukul 04.30 WITA. Tim URC Resmob yang dipimpin AIPTU Arnold Moningka kemudian melakukan pengecekan dan penyelidikan.
Sekitar pukul 05.00 WITA, personel mendatangi lokasi kejadian dan mengumpulkan bahan keterangan. Dari hasil penyelidikan, polisi memperoleh informasi mengenai identitas dan keberadaan terduga pelaku.
Sekitar pukul 06.15 WITA, petugas mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di Kelurahan Wangurer Utara, Kecamatan Madidir. Sekitar pukul 06.50 WITA, Tim URC kemudian menemukan dan mengamankan terduga pelaku.
Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengakui perbuatannya. Selanjutnya, FDN bersama barang bukti berupa satu kursi plastik warna biru dibawa ke Mako Polres Bitung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.Tr.K., S.I.K., M.H., mengatakan perkara tersebut akan diproses sesuai ketentuan hukum. Ia juga mengimbau masyarakat tidak menyelesaikan persoalan dengan kekerasan dan tetap menjaga keamanan serta ketertiban. {SM}



