BITUNG | SULAWESIZONE - Tim URC Resmob Satreskrim Polres Bitung bergerak cepat mengungkap kasus pencurian yang terjadi di sebuah usaha kuliner di Kelurahan Girian Weru Satu, Kecamatan Girian, Kota Bitung. Kurang dari 24 jam setelah menerima laporan, petugas berhasil mengamankan seorang terduga pelaku berinisial AS (34) beserta sejumlah barang bukti.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 5 Agustus 2026 sekitar pukul 06.52 WITA. Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku diduga mengambil satu tabung gas elpiji 5 kilogram, 14 tabung gas elpiji 3 kilogram, serta tujuh kursi plastik. Sebagian barang hasil curian diketahui telah dijual di beberapa tempat.
Menindaklanjuti laporan polisi yang diterima pada hari yang sama, Tim URC Resmob yang dipimpin Katim AIPTU Arnold Moningka langsung mendatangi lokasi kejadian, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), memeriksa sejumlah saksi, dan mengumpulkan informasi di lapangan.
Hasil penyelidikan mengarah kepada AS. Sekitar pukul 19.30 WITA, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah Kecamatan Girian tanpa perlawanan. Dalam pemeriksaan awal, AS mengakui telah melakukan pencurian tersebut.
Dari hasil pendalaman sementara, pelaku juga diduga telah beberapa kali melakukan aksi pencurian serupa sejak Juli hingga Agustus 2026 dengan motif ekonomi. Polisi masih terus mengembangkan penyelidikan untuk menelusuri kemungkinan adanya lokasi kejadian lain maupun barang bukti yang belum ditemukan.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil kerja cepat personel serta dukungan informasi dari masyarakat.
"Kami berkomitmen memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat melalui penanganan setiap laporan secara cepat, profesional, dan tuntas. Kurang dari 24 jam pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti. Saat ini pelaku telah ditahan di Rumah Tahanan Polres Bitung untuk menjalani proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," ujar AKP Ahmad Anugrah.
Kasat Reskrim juga mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif menjaga keamanan lingkungan dan segera melaporkan kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya tindak pidana maupun aktivitas yang mencurigakan.
Saat ini, penyidik Satreskrim Polres Bitung masih melengkapi berkas perkara serta melakukan pengembangan penyelidikan. Keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menjadi bagian dari upaya Polres Bitung dalam memberikan pelayanan dan penegakan hukum yang cepat, profesional, serta memberikan rasa aman kepada masyarakat. (SM)



