BITUNG | SULAWEZONE - Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polres Bitung mengungkap dugaan pencurian di Kelurahan Bitung Barat Satu, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Dua terduga pelaku, MP (33) dan VA (17), diamankan dalam pengembangan kasus tersebut.
Kasus ini dilaporkan terjadi pada Minggu, 23 Agustus 2026 sekitar pukul 04.00 WITA. Penyelidikan dilakukan sejak Rabu hingga Kamis, 27 Agustus 2026, setelah polisi menerima laporan dari korban.
Dipimpin AIPTU Arnold Moningka, personel URC melakukan penyelidikan di lokasi kejadian dan menelusuri keberadaan barang yang diduga hasil pencurian. Dari keterangan sejumlah pihak, polisi kemudian mengarah kepada dua terduga pelaku.
Petugas mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni satu unit genset kuning merek Dayotomo, satu kipas blower, 253 butir telur ayam, sembilan baki telur ayam, serta enam tabung gas LPG 3 kilogram.
Akibat kejadian tersebut, korban diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp7,5 juta. Polisi menyebut dugaan motif pencurian berkaitan dengan faktor ekonomi.
Kapolres Bitung AKBP Arie Sulistyo Nugroho melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Anugrah mengatakan pengungkapan ini merupakan tindak lanjut cepat atas laporan masyarakat. Ia menegaskan proses penanganan dilakukan sesuai ketentuan hukum dan tetap memperhatikan hak-hak pihak yang terlibat, termasuk terduga pelaku yang masih berusia anak.
Kedua terduga pelaku bersama barang bukti kini diamankan di Mako Polres Bitung untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut. (SM)



