Mode Gelap Grid Pencarian
Iklan

Wangurer Jadi Lokasi Registrasi Warga Keturunan Sangihe-Filipina di Bitung

 

BITUNG | SULAWESIZONE – Kelurahan Wangurer, Kecamatan Girian, Kota Bitung, ditetapkan sebagai pusat registrasi warga keturunan campuran Sangihe-Filipina yang belum memiliki dokumen administrasi kependudukan sebagai Warga Negara Indonesia (WNI).

Registrasi tersebut dilaksanakan oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara melalui Bidang Administrasi Hukum Umum (AHU) sebagai bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian status kewarganegaraan.

Kegiatan registrasi berlangsung selama tiga hari, mulai Rabu (29/7/2026) hingga Jumat (31/7/2026), di Kantor Kelurahan Wangurer. Layanan ini terbuka bagi seluruh warga keturunan campuran Sangihe-Filipina yang berdomisili di berbagai wilayah Kota Bitung, bukan hanya bagi warga Kelurahan Wangurer.

Program tersebut merupakan tindak lanjut dari penyerahan Surat Keputusan (SK) kewarganegaraan kepada sejumlah warga yang sebelumnya telah melalui tahapan penyelesaian status hukum. Melalui registrasi ini, pemerintah melakukan pendataan dan melengkapi dokumen administrasi sebagai dasar untuk proses verifikasi serta penyelesaian administrasi kewarganegaraan.

Pemilihan Kelurahan Wangurer sebagai lokasi registrasi didasarkan pada jumlah warga keturunan campuran Sangihe-Filipina yang cukup banyak di wilayah tersebut. Dengan memusatkan layanan di satu lokasi, proses pendataan diharapkan dapat berjalan lebih efektif, terkoordinasi, dan menjangkau lebih banyak masyarakat yang membutuhkan.



Lurah Wangurer, Siti Mariyam Lariha, S.ST., menjelaskan bahwa registrasi merupakan tahapan awal dalam proses penyelesaian administrasi kewarganegaraan. Setelah seluruh data peserta terkumpul, Kementerian Hukum akan melakukan verifikasi sebelum melanjutkan ke tahapan administrasi berikutnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menurutnya, sekitar 60 warga Kelurahan Wangurer diperkirakan mengikuti registrasi tersebut. Selain itu, peserta juga berasal dari sejumlah kelurahan lain di Kota Bitung yang hingga kini belum memiliki dokumen administrasi kewarganegaraan secara lengkap.

Ia menambahkan, program ini merupakan hasil sinergi antara Pemerintah Kota Bitung dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Utara dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat yang belum memiliki identitas kependudukan sebagai WNI.

"Kepemilikan dokumen administrasi kependudukan sangat penting karena menjadi dasar bagi masyarakat untuk memperoleh berbagai layanan publik, seperti pendidikan, kesehatan, administrasi kependudukan, hingga layanan pemerintahan lainnya," ujarnya.

Selama pelaksanaan registrasi, masyarakat tampak antusias mengikuti proses pendataan. Petugas dari Kementerian Hukum bersama pemerintah kelurahan melayani setiap peserta sesuai prosedur guna memastikan seluruh data yang dihimpun lengkap, akurat, dan memenuhi persyaratan administrasi.

Setelah tahapan registrasi selesai, seluruh berkas peserta akan diverifikasi oleh Kementerian Hukum. Hasil verifikasi tersebut selanjutnya menjadi dasar dalam proses penyelesaian administrasi kewarganegaraan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Melalui program ini, pemerintah berharap persoalan administrasi kewarganegaraan yang selama ini dihadapi sebagian warga keturunan campuran Sangihe-Filipina di Kota Bitung dapat diselesaikan secara bertahap.

Dengan adanya kepastian status hukum dan kepemilikan dokumen kependudukan, masyarakat diharapkan memperoleh perlindungan hukum sekaligus akses yang setara terhadap berbagai layanan publik serta hak-haknya sebagai warga negara Indonesia.


Baca Juga
Baca Juga
Lebih baru Lebih lama

Formulir Kontak