Dalam amar putusannya, majelis hakim mengabulkan sebagian permohonan pemohon dan menolak permohonan selain dan selebihnya, serta menetapkan biaya perkara nihil.
Menanggapi putusan tersebut, Kasat Reskrim Polresta Manado AKP Elwin Kristanto didampingi Kasi Humas Polresta Manado IPTU Agus Haryono menyatakan pihaknya menghormati dan menerima putusan pengadilan sebagai bagian dari mekanisme kontrol terhadap proses penyidikan.
“Putusan ini menunjukkan bahwa setiap tindakan penyidikan dilakukan berdasarkan mekanisme dan prosedur hukum yang berlaku. Kami tetap mengedepankan profesionalitas, objektivitas, dan kehati-hatian dalam setiap penanganan perkara,” ujar Elwin.
Ia menjelaskan, putusan praperadilan tersebut tidak menghapus kewenangan penyidik untuk melakukan penyidikan kembali sepanjang memenuhi syarat formil dan materiil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Secara hukum, penyidik masih memiliki kewenangan untuk melanjutkan atau melakukan penyidikan kembali terhadap perkara dimaksud sesuai mekanisme yang berlaku. Seluruh langkah yang diambil akan tetap berpedoman pada ketentuan hukum serta prinsip profesionalitas dan akuntabilitas,” jelasnya.
Polresta Manado menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan penegakan hukum yang transparan, akuntabel, dan berkeadilan kepada masyarakat. Seluruh proses penanganan perkara akan tetap dilaksanakan sesuai aturan hukum dengan mengedepankan profesionalisme dan integritas. R3D


