Korban berinisial H (13), warga Kelurahan Bitung Tengah. Kasus tersebut dilaporkan ke Polres Bitung melalui LP Nomor: LP/B/377/VI/2026/SPKT/POLRES BITUNG/POLDA SULUT tertanggal 9 Juni 2026.
Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi mengamankan empat terduga pelaku masing-masing berinisial R (15), MD (15), MG (15), dan E (19). Polisi juga menyita dua bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tersebut.
Hasil pemeriksaan sementara menunjukkan penganiayaan dipicu persoalan pribadi antara salah satu pelaku dan korban. Para pelaku kemudian mendatangi korban dan melakukan penganiayaan secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan senjata tajam.
Akibat kejadian itu, korban mengalami luka robek di bagian kepala, telinga kanan, dan tangan, serta mengalami nyeri di beberapa bagian tubuh. Korban saat ini masih menjalani perawatan di RS Budi Mulia Bitung.
Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah, S.I.K., M.H., mengatakan pihaknya langsung menindaklanjuti laporan yang diterima hingga para pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
"Setelah menerima laporan, kami segera melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan para terduga pelaku beserta barang bukti. Saat ini proses hukum masih berjalan," kata Ahmad Anugrah.
Ia juga mengimbau para orang tua untuk meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas anak, terutama pada malam hari, guna mencegah keterlibatan dalam pergaulan negatif dan tindak kekerasan.
Polres Bitung menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap tindak pidana serta menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap kondusif. R3D


