Langkah tersebut ditandai dengan diterbitkannya surat koordinasi kepada pihak terkait yang turut ditembuskan kepada Tim Pendamping Hukum DPW Sulawesi Selatan Lembaga Analis HAM Indonesia sebagai bagian dari upaya menjaga transparansi proses klarifikasi.
Melalui forum tersebut, pemerintah kecamatan mengundang seluruh pihak terkait untuk memberikan penjelasan berdasarkan data dan dokumen yang dimiliki guna memperoleh gambaran utuh atas persoalan yang dilaporkan masyarakat.
Kehadiran Tim Pendamping Hukum dinilai sebagai bentuk partisipasi masyarakat dalam mengawal pelaksanaan pelayanan publik serta mendorong akuntabilitas dan kepercayaan publik terhadap program pemerintah.
Pemerintah Kecamatan Polongbangkeng Selatan menegaskan bahwa klarifikasi ini tidak bertujuan menyimpulkan adanya pelanggaran, melainkan untuk mengumpulkan fakta secara objektif sebagai dasar penentuan langkah dan tindak lanjut yang diperlukan dalam pelaksanaan PTSL di Kelurahan Pa'bundukang. R3D


