Kelima terduga pelaku masing-masing berinisial N (17), G (15), A (14), T (21), dan M (52). Mereka diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan berdasarkan laporan kehilangan yang diterima pada Rabu (10/6/2026).
Hasil penyelidikan mengungkap pencurian terjadi pada pertengahan Mei 2026 sekitar pukul 22.00 WITA di area penyimpanan peralatan praktik APB di Kelurahan Aertembaga Dua, Kota Bitung. Mesin tempel tersebut diduga diambil secara bersama-sama sebelum dijual.
Dari pengembangan kasus, polisi juga mengamankan seorang pria yang diduga berperan dalam penjualan barang hasil curian. Petugas berhasil menemukan dan mengamankan barang bukti berupa mesin tempel Yamaha 40 PK dalam kondisi rusak.
Kapolsek Aertembaga AKP Deny Tampenawas mengatakan pihaknya bergerak cepat setelah menerima laporan dari pihak akademi.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Ahmad Anugrah Ari Pratama menegaskan proses hukum akan dilakukan sesuai prosedur, termasuk memperhatikan ketentuan Sistem Peradilan Pidana Anak karena sebagian pelaku masih di bawah umur.
Saat ini seluruh terduga pelaku beserta barang bukti telah diserahkan ke Satreskrim Polres Bitung untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Sof


